Free download pdf kuhp pidana




















Keharusan memberi pertolongan pada orang yang sedang menghadapi bahaya maut jika tidak memberi pertolongan, orang tadi baru melakukan perbuatan pidana, kalau orang yang dalam keadaan bahaya tadi kemudian lalu meninggal dunia.

Syarat tambahan tersebut tidak dipandang sebagai unsur delik perbuatan pidana tetapi sebagai syarat penuntutan. Keadaan tambahan yang memberatkan pidana Misalnya penganiayaan biasa pasal ayat 1 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Apabila penganiayaan tersebut menimbulkan luka berat; ancaman pidana diperberat menjadi 5 tahun pasal ayat 2 KUHP , dan jika mengakibatkan mati ancaman pidana menjad 7 tahun pasal ayat 3 KUHP. Luka berat dan mati adalah merupakan keadaan tambahan yang memberatkan pidana Unsur melawan hukum Dalam perumusan delik unsur ini tidak selalu dinyatakan sebagai unsur tertulis.

Adakalanya unsur ini tidak dirumuskan secara tertulis rumusan pasal, sebab sifat melawan hukum atau sifat pantang dilakukan perbuatan sudah jelas dari istilah atau rumusan kata yang disebut. Tanpa ditambahkan kata melawan hukum setiap orang mengerti bahwa memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan adalah pantang dilakukan atau sudah mengandung sifat melawan hukum.

Apabila dicantumkan maka jaksa harus mencantumkan dalam dakwaannya dan oleh karenanya harus dibuktikan. Apabila tidak dicantumkan maka apabila perbuatan yang didakwakan dapat dibuktikan maka secara diam-diam unsure itu dianggap ada. Unsur melawan hukum yang dinyatakan sebagai unsur tertulis misalnya pasal KUHP dirumuskan sebagai pencurian yaitu pengambilan barang orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum.

Pentingnya pemahaman terhadap pengertian unsur-unsur tindak pidana. Pengertian unsur-unsur tindak pidana dapat diketahui dari doktrin pendapat ahli ataupun dari yurisprudensi yan memberikan penafsiran terhadap rumusan undang-undang yang semula tidak jelas atau terjadi perubahan makna karena perkembangan jaman, akan diberikan pengertian dan penjelasan sehingga memudahkan aparat penegak hukum menerapkan peraturan hukum. Pembagian tindak pidana jenis delik : A.

Menurut KUHP - Delik kejahatan dan pelanggaran Delik kejahatan Rechtdelicten Ialah yang perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam pidana dalam suatu undang-undang atau tidak, jadi yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan misal : pembunuhan, pencurian.

Delik pelanggaran Wetsdelicten Ialah perbuatan yang oleh umum baru disadari sebagai tindak pidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena ada undang-undang mengancamnya dengan pidana. Misal : memarkir mobil di sebelah kanan jalan mala quia prohibita. Menurut doktrin - Delik materil dan formil Delik materil adalah delik yang perumusannya dititikberatkan kepada akibat yang tidak dikehendaki dilarang.

Delik ini baru selesai apabila akibat yang tidak dikehendaki itu telah terjadi. Kalau belum maka paling banyak hanya ada percobaan. Batas antara delik formil dan materiil tidak tajam misalnya pasal Delik formil itu adalah delik yang perumusannya dititikberatkan kepada perbuatan yang dilarang.

Delik tersebut telah selesai dengan dilakukannya perbuatan seperti tercantum dalam rumusan delik. Contoh: pasal-pasal pembunuhan, penganiayaan dan lain-lain. Delik culpa : delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsur misal : pasal , , , , ayat 4 dan pasal , KUHP.

Contoh: seorang sopir yang menabrak pejalan kaki, karena kurang hati-hati menjalankan kendaraannya. Delik aduan : delik yang penuntutannya hanya dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang terkena gelaedeerde partij misal : penghinaan pasal dst. Delik aduan dibedakan menurut sifatnya, sebagai : Delik aduan yang absolut, ialah mis. Delik-delik ini menurut sifatnya hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan.

Delik aduan yang relative ialah mis. Gugatan dipakai dalam acara perdata, misal : A menggugat B di muka pengadilan, karena B tidak membayar hutangnya kepada A. Delik commisionis per ommisionen commissa : delik yang berupa pelanggaan larangan dus delik commissionis , akan tetapi dapa dilakukan dengan cara tidak berbuat. Misal : seorang ibu yang membunuh anaknya dengan tidak memberi air susu pasal , KUHP , seorang penjaga wissel yang menyebabkan kecelakaan kereta api dengan sengaja tidak memindahkan wissel pasal KUHP.

Contoh: seseorang masuk dalam rumah langsung membunuh, tidak mencuri dan memperkosa. Upaya melakukan pembaruan hukum pidana terus berjalan semenjak tahun dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional sebagai upaya untuk membentuk KUHP Nasional yang baru.

Seminar Hukum Nasional I yang diadakan pada tahun telah menghasilkan berbagai resolusi yang antara lain adanya desakan untuk menyelesaikan KUHP Nasional dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Rancangan tersebut antara lain:. Konsep Tim Harris, Basaroeddin, dan Situmorang tahun Marjono Reksodiputro. Semoga bermanfaat bagi kita semua.



0コメント

  • 1000 / 1000